Di Tanah Datar, Seorang Suami Tega ‘Menjual’ Istrinya pada Tetangga untuk Melunasi Hutang

Ilustrasi

HALOPADANG.ID — Ini bukan cerita sinetron tentang suami menjual istri karena masalah ekonomi atau motif lain. Tapi ini kejadian sebenarnya yang terjadi di Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar. Seorang suami berinisial HS (24) ‘menjual’ istri (22) kepada seorang pria N(40) yang juga tetangga pelaku, untuk melunasi hutangnya.

Berdasarkan cerita tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Syukrial, awalnya HS berutang kepada N, namun karena tidak sanggup membayar HS menawarkan jasa istrinya dengan berhubungan badan, untuk melunasi hutang tersebut.

Hijrah mengatakan tokoh masyarakat sudah mengklarifikasi kejadian tersebut pada yang bersangkutan, dan mereka mengakui perbuatannya.

Nahasnya, sang istri kini tengah hamil 2 bulan, dan tidak tahu siapa bapak calon anaknya.

Sementara itu, Kapolsek Lintau Buo Utara, Iptu Surya Wahyudi, menyebutkan, peristiwa tersebut diketahui awalnya dari cerita-cerita di kedai hingga akhirnya berkembang menjadi fakta.

“Guna mengetahui informasi itu, kami di Polsek menurunkan intel bersama Babinkantinmas mencari kebenarannya. laporan intel  benar kasus itu terjadi di Jorong Koto Gadang Nagari Pangian,” sebutnya.

Suami wanita itu berhutang sama laki-laki, dia tidak bisa membayar, untuk membayarnya diganti dengan istrinya. Informasi itu awalnya disampaikan laki-laki yang memberi hutang di warung kopi,” kata Kapolsek, Kamis (16/7/2020) menjelaskan.

Dikatakannya, untuk menindaklanjuti hal itu secara hukum, pihaknya akan memproses hingga tuntas kasus tersebut jika korban atau pihak keluarga merasa dirugikan dan melapor pada kepolisian.

“Hingga saat ini, belum ada satupun laporan yang kami terima, dari korban maupun pihak keluarga. Kalau ada laporan kita usut, mengenai data sudah kita kantongi,” katanya.

Mengenai adanya tokoh masyarakat setempat mendatangi Mapolsek untuk berkonsultasi terkait kasus tersebut, Kapolsek menyebutkan rencananya tokoh masyarakat akan memberikan sangsi adat pada pihak yang terlibat.

“Keinginan itu, kalau diberlakukan sangsi adat, dan jika itu memang yang terbaik bagi masyarakat silahkan saja,” katanya lagi.