Hingga Maret, Penduduk Miskin di Sumbar Bertambah 1.014 Orang

Ilustrasi

HALOPADANG.ID — Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat mencatat hingga Maret 2020 terdapat penambahan penduduk miskin sebanyak 1.014 orang.

“Pada September 2019 jumlah warga masuk kategori miskin di Sumbar sebanyak 343,09 ribu orang dan Maret 2020 meningkat jadi 344,23 ribu orang,” kata Kepala BPS Sumbar, Pitonodi Padang, Rabu (15/7/2020).

Menurut dia pada periode September 2019 hingga Maret 2020 jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan bertambah 7.054 ribu orang dari 120,58 ribu orang menjadi 128,12 ribu orang.

Sebaliknya di perdesaan pada periode September 2019 sampai Maret 2020 terjadi penurunan penduduk miskin sebanyak 6.040 ribu orang dari 222,51 ribu orang menjadi 216,11 ribu orang.

Ia menjelaskan pada Maret 2020 komoditas yang menjadi penyumbang angka kemiskinan di Sumbar baik perkotaan dan perdesaan adalah beras, rokok kretek filter, cabai merah,telur ayam ras,

Sementara komoditasnonmakananyang menjadi penyumbang garis kemiskinan di Sumbar meliputi perumahan, bensin, listrik, pendidikan, bensin, dan perlengkapan mandi.

Pada periode September 2019 hingga Maret 2020 indeks kedalaman kemiskinan di Sumbar juga meningkat dari 0,779 menjadi 0,915.

“Indeks kedalaman kemiskinanmenunjukanpenduduk miskin memiliki rata-rata pengeluaran lebih besar dibandingkan garis kemiskinan,” ujar dia.

Pitonomengemukakan dalam mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik menggunakan dasar kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, yakni kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

“Dengan pendekatan ini persentase penduduk miskin dihitung terhadap total penduduk,” kata dia.

Sementara penghitung garis kemiskinan mencakup komponen garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinannonmakanan. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari.

“Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,” ujar dia.

Ia menambahkan pada periode Maret 2020 garis kemiskinan yang digunakan untuk menghitung jumlah penduduk miskin adalah Rp544.315 per kapita per bulan.(002/Antara)