Terkait Pencemaran Nama Baik, Bupati Agam Dilaporkan ke Kemendagri

Indra Catri saat konpers menjawab tudingan pencemaran nama baik Mulyadi

HALOPADANG.ID — Bupati Agam, Indra Catri dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah untuk kepentingan kampanye hitam oleh kuasa hukum Eri Syofiar ASN Pemkab Agam yang menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi

Kuasa hukum tersangka Eri Syofiar, Iriansyah dalam keterangan persnya di Padang, Selasa (14/7/2020) mengatakan laporan tersebut disampaikan ke Kemendagri setelah Indra Catri mengelak terlibat dalam dugaan kasus pencemaran nama baik menggunakan akun facebook palsu yang disebutkan dalam surat pernyataan stafnya, Kabag Umum Kabupaten Agam yang telah menjadi tersangka, Eri Syofiar

“Tim Kuasa Hukum telah melaporkan Indra Catri dan mengadukan ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut kami sampaikan bahwa ada dugaan perbuatannya yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 67 huruf B dan C.” jelaanya.

Ia menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengembangkan kehidupan demokrasi.

Selain itu, lanjutnya pelanggaran juga dilakukan terhadap UU nomor 23 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 67 huruf b dan c dan melanggar UU ASN karena menggunakan jabatan untuk kepentingan kampanye dalam bentuk ketidaknetralan yang diduga dilakukan oleh Indra Catri dan Sekda Kabupaten Agam, Martias Wanto.

“Ada perbuatan yang dilakukan oleh Martias Wanto yang diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.

Iriansyah meminta pihak Kemendagri untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Indra Catri dan meminta Mendagri memberikan sanksi tegas karena telah menggunakan jabatan kepala daerah sebagai Bupati Agam untuk kepentingan pribadi.

“Agar diperiksa atas dugaan penyalahgunaan kewenangannya,” tambahnya.

Ia mengatakan kasus yang menimpa Eri Syofiar terkait Pilgub Sumbar karena Indra Catri selaku pemberi perintah menjadi salah satu kandidat di Pilgub 2020 berpasangan dengan Nasrul Abit.

“Jika kita perhatikan konten postingan tersebut jelas dan sangat kental tujuannya untuk kepentingan Pilgub Sumatera Barat. Klien kami bukanlah orang yang akan menjadi kontestan pesertanya,” ujarnya.

Dirinya juga berharap agar penyidik dapat segera melengkapi berkas-berkas perkara agar kasus ini cepat selesai serta memberi keringanan kepada kliennya karena hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini.

“Kami berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar segera melengkapi alat bukti terhadap pernyataan klien kami, bahwa dalam KUHP pasal 184 ada alat bukti petunjuk yang merupakan hubungan dari suatu peristiwa dengan peristiwa lain yang terjadi persesuaian sehingga bisa dijadikan alat bukti,” terangnya.

Sebelumnya Bupati Agam Sumatera Barat, Indra Catri menyatakan masih menahan diri dalam menghadapi tudingan Eri Syofiar tersangka dugaan pencemaran nama baik yang membuat laporan ke Mahkamah DPP Gerindra dan surat permintaan maaf kepada anggota DPR RI Mulyadi.

“Saya tidak bisa melarang seseorang untuk melapor karena itu merupakan hak dia. Saat ini proses hukum masih berlangsung dan tentu ada konsekuensi hukum yang akan kita ambil terkait hal ini dan saya akan membicarakan ini dengan pengacara saya,” tambah dia.

Menurut dia banyak desakan kepada dirinya mulai dari ASN Pemkab Agam, masyarakat dan sanak saudara agar dirinya mengambil langkah hukum terkait persoalan ini.

“Mereka tentu tidak rela bupati dan sekda diperlakukan seperti ini,” ujar dia.

Sementara itu Sekda Agam Martias Wanto menegaskan dirinya sudah memberikan klarifikasi secara jelas kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.

“Tudingan seperti ini tentu tidak harus ditanggapi dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut dia.

Eri Syofiar sendiri telah ditetapkan Polda Sumbar sebagai tersangka bersama dua tersangka Robi Putra dan Rozi Hendra dalam dugaan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi melalui akun facebook palsu atau bodong bernama Mar Yanto

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Eri Syofiar (58) PNS di Kabupaten Agam, kemudian Robi Putra (33) hononer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) wiraswasta.

Ia menjelaskan untuk tersangka Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Kabupaten Agam pada Rabu (17/6) pagi, sementara pelaku Rozi Hendra ditangkap di Kota Padang.

Ia menambahkan ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Polda Sumbar untuk dilakukan pengembangan.

“Pelaku Eri Syofiar ini berperan membuat akun facebook palsu dengan nama Mar Yanto,” ujar dia.

Kemudian pelaku Robi Putra berperan sebagai aktor yang memposting di akun bernama Mar Yanto.

Sementara itu pelaku Rozi Hendra juga berperan mengirimkan foto anggota DPR RI itu kepada Eri Syofiar.

situs toto situs toto barbartoto barbartoto