Hendak Transaksi Dini Hari, Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu

Ilustrasi Sabu

HALOPADANG.ID — Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan pil exstasi dengan inisial EM (23) saat hendak melakukan transaksi di tepi jalan depan Pukesmas Bawan Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Selasa (14/7) dini hari.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Selasa, mengatakan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, dua butir pil exstasi warna biru muda, sepeda motor honda merk supra warna hitam tanpa plat nomor dan lainnya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Asyik Berjudi, Lima Nenek-nenek Digerebek Tim Klewang Polresta Padang

Ia menerangkan, penangkapan warga Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari itu berawal dari laporan masyarakat setempat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di daerah itu.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung menuju lokasi dan melihat tersangka sedang duduk di atas sepeda motornya.

Setelah itu, tim langsung menangkap pemuda yang hanya menempuh pendidikan sampai kelas empat SD tersebut dan melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan terhadap badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika golongan satu jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dan dua butir yang diduga narkotika golongan satu jenis pil exstasi warna biru muda dibungkus plastik warna bening.

Baca Juga :  Asyik Berjudi, Lima Nenek-nenek Digerebek Tim Klewang Polresta Padang

“Tersangka mengakui barang haram itu miliknya,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam juga menangkap empat pengedar sabu-sabu dan ganja di lokasi berbeda pada Sabtu (11/7) dan Minggu (12/7).

Satres Narkoba Polres Agam telah mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari hingga 14 Juli 2020 dan tahun sebelumnya 37 kasus.

Pihaknya akan mengungkap seluruh kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres itu, karena kasus sangat tinggi di daerah tersebut.

Baca Juga :  Asyik Berjudi, Lima Nenek-nenek Digerebek Tim Klewang Polresta Padang

“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkotika di daerah mereka, karena tanpa bantuan kami kesulitan untuk megungkapnya,” katanya.