Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut peningkatan angka defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 merupakan pilihan pahit yang harus dilakukan pemerintah demi menyelamatkan ekonomi dari dampak Corona (COVID-19).
“Kondisi tahun ini sangat challenging dan tahun ini dengan kondisi penerimaan pajak turun dan ekonomi kita melambat mau tidak mau kita harus defisit sampai Rp 1.039 triliun, ini pilihan yang pahit,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui webinar, Selasa (14/7/2020).
Yustinus mengatakan jika itu tidak dilakukan maka seluruh rakyat Indonesia akan dirugikan. Dengan adanya Corona ini, telah merubah semua rencana pemerintah bahkan mimpi 2045 akan direvisi dengan adanya Corona.
“Yang dirugikan secara keseluruhan adalah bangsa Indonesia karena mimpi 2045 itu kemungkinan juga akan di revisi karena interupsi-interupsi tidak bisa kita kelola dengan baik,” ucapnya.
Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menyediakan RUU Omnibus Law. Cara ini dinilai bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang saat ini terdampak Corona.
“Omnibus law menurut kami strategi yang paling mungkin untuk saat ini. Mungkin bukan the best policy atau the second best tapi itu yang paling mungkin saat ini. Apakah ini serba buruk pasti juga tidak. Saya yakin punya hal baik,” imbuhnya.