Wali Murid Ancam Pidanakan Pemalsu Domisili dalam PPDB Sumbar 2020

Para wali murid melakukan aksi protes di DPRD Sumbar

HALOPADANG.ID — Meski Tahun ajuran baru 2020/2021 tinggal menghitung jam, kisruh penerimaan siswa baru masih terus bergulir. Terbaru, puluhan wali murid yang merasa dirugikan terkait persoalan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Para wali murid ingin beraudiensi dengan Komisi V DPRD Sumbar yang membidangi pendidikan. Koordinator aksi, Ria Gusti Fernando mengatakan, saat pelaksanaan PPDB yang mengacu pada zonasi, banyak beredar pemalsuan data domisili. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya bersekolah sesuai dengan zonasi, banyak yang tidak terakomodir.

“Jika persoalan ini tidak diselesaikan oleh pihak terkait. Maka wali murid yang hadir sekarang, tidak segan membawa permasalahan ini ke ranah pidana,” katanya, Minggu (12/7/2020).

Terkait sistem zonasi, dinas pendidikan terlalu memaksakan dan masyarakat menjadi korban, banyak juga warga yang tidak masuk kedalam zonasi, padahal mereka memiliki anak yang berprestasi serta berasal dari sekolah unggul.

“Tidak ada gunanya meningkatkan kapasitas anak melalui bimbingan belajar (bimbel), mereka terzolimi karena sistem yang tidak optimal,” tambahnya.

Ria meminta, penerimaan zonasi yang sudah berjalankan saat ini agar segera dibatalkan, setiap sekolah berhak untuk menguji kapasitas anak sebelum diterima sebagai siswa.

Saat ini, sebanyak 300 orang wali murid sudah bergabung se Sumbar. Penambahan masih memungkinkan, bisa saja menjadi seribu orang pada hari berikutnya. Menurut pantauannya dilapangan, seratus siswa di Sumbar terindikasi melakukan pemalsuan data agar diterima pada sekolah favorit.

Dalam penerimaan zonasi, persoalan akademis dikesampingkan, hal tersebut mesti dikaji kembali. “Banyak surat keterangan yang tidak sesuai dikeluarkan, jika tidak didengarkan, kita pidanakan,” ancam Ria.