Penyuluhan Hukum, Nagari Situmbuak Kerjasama dengan LBH Fiat Justitia Batusangkar

hukum
Penasehat hukum memberikan penyuluhan pada warga di Nagari Situmbuak.

HALOPADANG.ID–Nagari Situmbuak Kecamatan Salimpauang menggelar penyuluhan hukum bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar, Jumat (10/7). LBH Fiat Justitia edukasi puluhan masyarakat Nagari Situmbuak memberikan penyuluhan bantuan hukum dan hukum perdata adat Minangkabau di Gedung Serba Guna Nagari.

Pemateri disampaikan tiga pengacara yang tergabung di LBH Fiat Justitia yaitu Yonnefit Albasri, Mustafa Akmal dan Lola Juita.
Ketua LBH Yonnefit Albasri memaparkan persoalan hukum yang sering dialami masyarakat, pidana dan perdata termasuk hukum perdata adat Minangkabau.

“Kami bersyukur pada pemerintah, kami melalui Kemenkumham yang telah menganggarkan dana bantuan hukum untuk warga kurang mampu. LBH kami sudah terverifikasi dan sudah lolos uji kompetensi, saat ini delapan di Sumbar yang lolos verifikasi, Bantuan hukum ini lebih banyak mengarah untuk bantuan masyarakat kurang mampu. Jika untuk bertanya silahkan datang ke LBH,” kata Datuak Yonefit saat menerangkan pertanyaan warga.

Dikatakan, apapun masalah yang menyangkut persoalan hukum ia mempersilahkan warga untuk bertanya ke LBH.

“Di Pengadilan juga ada pos hukum kami, tidak membayar silahkan datang konsultasi, cukup mengisi formulir bagi yang kurang mampu. Advokad pemberi bantuan hukum harus profesional, sama dalam melayani bapak dan ibu tidak ada perbedaan dengan warga yang mampu, kami juga ada sumpah jabatan tidak dibenarkan melanggar kode etik,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa jenis bantuan hukum itu banyak seperti pembuatan draf, pendampingan, konsultasi termasuk penyuluhan.

“Jika terdapat masalah perkara pidana agar segera konsultasikan, nanti jika sudah dapat bantuan hukum, jangankan dijentik dihardik saja tidak boleh, kini masih ada kekerasan pada masyarakat pada penegak hukum,” katanya.

Mustafa Akmal, juga menyarankan agar memdampingi anak kemenakan jika dipanggil penyidik atau telah disidang.

“Perlu dukungan moral pada anak di keluarga, apa lagi kasus narkoba, jangan biarkan mereka sendiri. Kadang mereka belum tentu bersalah, baru diperiksa atau disidang, nanti vonis hakim bisa jadi mereka bebas,” kata Mustafa.

Sementara Wali Nagari Situmbuak Epi Mardian juga menyebutkan program yang perdana di nagari itu mampu membuka wacana masyarakat tentang hukum.

“Banyak di sekitar kami atau keluarga dan kami sendiri terlibat persoalan hukum ini, pengetahuan hukum seperti makan sambalado, tidak puas-puasnya kita menerimanya dan hukum selalu diperbaharui. Kami usahakan nanti bisa dilanjutkan penyuluhan ini, LBH secara swadaya memberikan penyuluhan kepada kami. Ini untuk menambah sumber daya masyarakat,” kata wali nagari Epi. (E-01)