Soal PPDB, Pemko Padang Diminta Dobrak dengan Kebijakan Daerah

sekolah
Ilustrasi belajar di sekolah

HALOPADANG.ID–Sebagian orang tua di Kota Padang mengkhawatirkan anak mereka tidak dapat masuk ke sekolah negeri atau sekolah yang mereka inginkan gara-gara sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan oleh pemerintah. Bahkan, mereka telah pula mengadukan nasib ke Komisi IV DPRD Kota Padang untuk dicarikan solusi terhadap persoalan tersebut

Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Wijayakusuma Jumat (10/7), juga mengakui ada orang tua murid yang mengadu kepadanya secara langsung.

Menurutnya, masyarakat dibingungkan dengan sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan saat ini.

“Masyarakat pasti bingung, karena sistem yang diterapkan saat ini merupakan kebijakan baru yang diturunkan,” ujarnya.

Pertama, katanya, sistem zonasi itu tentu ada radius bebepa kilometer. Kedua, mengenai usia. Kalau anak sudah menamatkan jenjang pendidikan SD, tentu otomatis harus masuk SMP tapi saat ini yang didahulukan yang tua.

“Terus penerimaan melalui jalur prestasi yang dibagi menjadi tiga, yaitu jalur akademik, seni budaya, dan tahfiz. Jadi menurut saya, wajar saja masyarakat itu bingung. Tetapi, bagaimana kebijakan itu mestinya bisa diterima oleh masyarakat,” ungkapnya.

Andi Wijayakusuna melihat, persoalan penerimaan siswa baru itu muncul karena kebijakan dari pusat yang turun ke bawah.

“Itu muncul karena kebijakan dari pusat yang turun ke bawah, daerah hanya melaksanakan. Perlu juga local wisdom. Mengenai zonasi kan hanya untuk Jakarta ya, karena kemacetan,” jelasnya.

Dikatakannya, local wisdom sangat diperlukan dalam penerimaan siswa baru di Kota Padang.

“Harus ada kebijakan daerah,”ucapnya.

Anggota DPRD Kota Padang Zulhardi Zakaria Lathief berharap, Pemko Padang melalui payung hukumnya berani mendobrak aturan pusat ini, karena membuat keresahan dalam penerimaan siswa ini

“Aturan pusat ini, bisa didobrak dengan perwako atau perda yang mengaturnya, sehingga penerimaan siswa hanya melalui sekolah saja,” ujarnya.
Jika Pemko Padang mampu mendobrak aturan penerimaan siswa ini dengan payung hukum yang kuat, maka seluruh daerah di Indonesia bakal mengikuti. (Q-03)