Terkait Penyebaran Data Pribadi Ketua KPU Sumbar, Polda akan Periksa Saksi Ahli

Screenshoot video cekcok petugas check poin Lubuk Paraku dengan ketua KPU Sumbar

HALOPADANG.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) akan meminta pendapat dan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait dugaan penyebaran data pribadi Ketua KPU Sumbar, Amnasmen oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Padang melalui akun media sosial facebook dengan nama Rita Sumarni.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Jumat (10/7/2020) mengatakan proses hukum masih terus berjalan dan saat ini akan memeriksa sejumlah saksi ahli. Menurut dia sejumlah saksi ahli yang akan dimintai keterangan mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan labor siber Mabes Polri.

“Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan namun kita belum menetapkan tersangka dari kasus ini,” ujar dia.

Ia mengemukakan sejauh ini penyidik sudah memanggil tujuh orang saksi termasuk saksi pelapor dan pihak terlapor sudah dimintai keterangan.

“Setelah keterangan ahli dan hasil labfor siber Mabes Polri baru dilakukan gelar perkara untuk menetapkan kasus ini,” katanya. Ia menambahkan sejauh ini pihak pelapor belum mencabut laporan dirinya atas ASN Pemkot Padang, Rita Sumarni dan sesuai aturan hukum pihaknya terus memproses sesuai aturan yang ada.

“Penyidik kita saat ini ke Jakarta untuk mengumpulkan pendapat ahli dan setelah pulang nanti akan dilakukan gelar perkara,” lanjutnya

Sebelumnya Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengadukan seorang ASN BPBD Kota Padang, Rita Sumarni ke Polda Sumbar terkait dugaan penyebaran data pribadi di media sosial facebook dengan akun Rita Sumarni tanpa izin. Amnasmen mendatangi Mapolda Sumbar pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 10.00 WIB bersama penasehat hukumnya Armadepa dan dua pengacara lainnya. Pelaporan sendiri selesai sekitar pukul 13.15 WIB, Amnasmen beserta pengacaranya mendatangi media untuk memberikan keterangan.

Penasehat hukum Amnasmen, Armadepa menjelaskan pengaduan ini fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Paraku yang membuat postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni. Ia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial.

“Kita sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video,” tambah dia.

Menurut dia tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menerangkan kedatangan ke Polda Sumbar dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima langsung piket jaga Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar. Sementara Amnasmen mengatakan pelaporan ini dilakukan karena dirinya tidak menerima KTP miliknya diposting diakun facebook yang bersangkutan.

Ia menyebutkan adanya Nomor Induk Kependudukan dirinya tersebar luas dan risikonya juga besar. Selain itu tindakan merekam video plat mobil dinas disorot sedemikian rupa baik di depan dan belakang seakan-akan ini mobil hasil tindak kejahatan.

“Saya jadi bertanya apa seperti ini prosedur pekerjaan tim COVID-19 atau ingin mempermalukan atau insiatif pribadi,” ujar dia. Ia menambahkan akibat dari persoalan ini dirinya dihubungi mulai dari KPU Aceh hingga Papua untuk mengonfirmasi postingan tersebut.

“Sebagian besar mereka menanyakan KTP saya yang tersebar luas di internet,” ujar dia.

Ia mengaku setelah meninggalkan KTP di pos tersebut dirinya sudah memaafkan oknum petugas tersebut namun karena ada postingan di facebook tersebut membuat dirinya mengadukan hal ini.