HALOPADANG.ID–Jelang Iduladha 1441 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pessel, Efrianto Z menyebutkan, SE tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah terjadinya risiko penularan selama pelaksanaan kurban.
“Sebagai langkah antisipasi untuk segala risiko yang akan terjadi, dan itu sudah kami sampai ke seluruh kecamatan melalui SE yang ditandatangani Pak Sekda sejak 30 Juni lalu,” ucapnya pada wartawan di Painan, Rabu (8/7).
Untuk mencegah terjadi penyakit hewan menular (zoonosis), selama pandemi COVID-19. Kata dia, ada beberapa hal penting yang mesti menjadi perhatian serius, terkait surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), dan penerapan protokol kesehatan.
“Seperti physical distancing serta memakai masker dan sarung tangan bagi panitia kurban, dan masyarakat minimal pakai masker saat pendistribusian,” katanya.
Selain itu, pihaknya bakal membuat pelarangan terhadap pemotongan hewan ternak betina produktif. Sebab, selain menekan tingkat populasi, juga melanggar aturan yang telah dibuat pemerintah.
“Sebenarnya aturan ini sudah lama ditegaskan sesuai Permentan tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif, dan Undang-undang nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tuturnya mengakhiri. (G-01)