HALOPADANG.ID — Tim gagak hitam Polres Padang Pariaman meringkus seorang pelaku pencurian ETY (42) yang kerap meresahkan masyarakat Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Tersangka ETY juga sempat buron hingga kabur ke Jakarta. Selanjutnya, hasil penyelidikan pelaku terlacak berada di Kompleks Aku Tahu Sungai Panas, Kota Batam. Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu (20/6/2020).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/70/XII/2019/Polres tanggal 2 Desember 2019. Korban atas nama Amir Guci mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Dalam beraksi, pelaku dikabarkan tidak memakai baju dan celana. Dia hanya mengenakan celana dalam.
Aksi pelaku dikenal sebagai aksi kolor ijo oleh warga. Aksinya sangat meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani, Minggu (21/6/2020).
Sebelumnya, kata Abdul, pihaknya melacak keberadaan pelaku di kediaman orang tuanya di Pulau Koto Nan Sabaris. Namun, saat dilakukan penggerebekan pelaku berhasil kabur melarikan diri ke Jakarta.
“Setelah satu bulan di Jakarta, pelaku kabur ke Kota Batam. Tim gagak hitam melakukan pengejaran, pelaku sedang bekerja di kedai nasi,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku digiring ke Polres Padang Pariaman.
“Dari hasil pengakuan sementara pelaku sudah melakukan perbuatan pencurian masuk dalam rumah sebanyak empat kali,” jelasnya.
Adapun lokasi pencurian yang dilakukan pelaku di antaranya tiga kali di wilayah Kecamatan Nan Sabaris dan satu kali di wilayah Kecamatan Pariaman Utara. Dari penangkapan pelaku disita, satu unit handphone.