HALOPADANG.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Barat (BNNP Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 622 kilogram pada Kamis (31/10/2024).
Pemusnahan dilakukan di Krematorium Himpunan Bersatu Teguh (HBT), Jalan Siti Nurbaya, Kota Padang.
Kepala BNNP Sumbar, Brigadir Jenderal Riki Yanuarfi, menjelaskan bahwa ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Jalan Lintas Utama Sumatra, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada 11 Oktober 2024. Narkotika itu rencananya akan diedarkan dari Gayo Lues, Aceh, menuju Sumbar.
“Dari total 624,5 kilogram ganja yang diamankan, sebanyak 2,2 kilogram disisihkan untuk barang bukti di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan insinerator yang aman dan efisien, tanpa menimbulkan polusi udara,” jelas Riki.
Dalam proses pemusnahan ini, BNNP Sumbar juga menghadirkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Para tersangka yang berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagai bentuk komitmen melawan peredaran narkoba, Brigjen Riki mengajak generasi muda untuk menjauhi narkoba dan menjalani hidup produktif dan positif. “Dengan pemusnahan ini, kami mengirim pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkoba bahwa Sumatera Barat tidak memberi ruang untuk peredaran narkotika. Semoga langkah ini mempersempit gerak mereka dan menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ucapnya.
Riki juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan narkoba, tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Masyarakat adalah benteng terdepan dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama kita wujudkan Ranah Minang yang bebas dari narkotika,” kata Riki.(HP-002)