HALOPADANG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Kota mengamankan seorang lelaki FA (22) di Badan Balantai kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sabtu (13/6) sekitar 19.45 WIB. Ia menjadi tersangka setelah melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka FA berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Banda Balantai Kelurahan Kampung Jawa itu sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu dan ganja dengan menyebutkan cirI-ciri pelaku pada polisi.
Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama dua hari sebelumnya oleh anggota Polres Solok Kota.
Berdasarkan penyelidikan itu memang ada dugaan sering terjadi transaksi Narkoba dikediaman FA.
Polisi di bawah komando Kasat Narkoba, AKP Joko Sunarno melakukan pengintaian di lokasi transaksi.
Setelah memastikan adanya transaksi Narkoba jenis sabu polisi pun langsung menyergap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti.
Diantara barang bukti yang berhasil disita polisi, 1 (satu) plastik bening berisikan 4 paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu plastik hitam putih yang berisi 2 paket Narkotika jenis sabu. Satu pak plastik klip bening merk C-tik ukuran 3×5, satu timbangan digital, 2 pipet bening, 1 buah botol plastik yang berisi satu plastik klip bening berisikan satu paket Narkotika jenis sabu dan satu buah plastik bening yang berisikan 7 paket yang diduga jenis sabu.
Selain itu ada uang sebanyak Rp 1.585.000, Satu buah HP dan 1 buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik.
Tidak hanya itu, dalam penggeledahan oleh polisi juga ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 1 buah timbangan warna hitam dan 1 plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis tanaman ganja kering, kemudian polisi juga menyita 1 buah sepeda motor milik tersangka.
Kapolres Solok Kota AKBP, Feri Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno kepada Senin (15/6) membenarkan menangkap pria FA di Banda Balantai serta sejumlah barang bukti.
Saat ini lelaki itu sedang dilakukan pemeriksaan intensif dan bakal dikenakan dengan pasal 14 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 11 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (P-02)