HALOPADANG.ID–Majelis hakim Pengadilan Negeri pada Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial HN, karena terbukti dinilai bersalah melakukan eksploitasi seks terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara, denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan,”kata ketua majelis hakim Khairuddin, saat membacakan amar putusannya, Rabu (10/6).
Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 76 I jo pasal 88, undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23, tentang perlindungan anak.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merusak masa depan korban,” tambahnya.
Sebelumnya, terdakwa HN dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada tanggal 10 Januari 2020, penyidik ditreskrim Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat, tentang praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Terhadap informasi tersebut, polisi bergerak ke jalan Adinegoro nomor 19, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Setiba di lokasi polisi menggerebek salah satu kamar, dan mendapati dua perempuan Pekerja Sek Komersil (PSK), yang tengah menunggu tamu. Dimana salah satu diantara perempuan tersebut, berinisial RF yang berumur, 17 tahun kurang satu bulan.
Sebelumnya RF dijanjikan oleh seseorang laki-laki, bernama Jejeng yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan pekerjaan kepada RF. Tapi perkerjaan tersebut, tidak diharapkan oleh RF. Namun demikian korban RF tanpa pikir panjang, akhirnya menyetujuinya. RF sendiri akan diberi upah Rp150.000 per malam, dan tugasnya melayani tamu yang datang setiap malam.
Terdakwa HN sendiri, malah menuyuruh korban RF untuk, meminum pil KB. Tujuannya agar RF tidak hamil. Namun mucakari tersebut, berakhir setelah polisi menangkapnya. Kini terdakwa HN , harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Q-5)