HALOPADANG.ID–Penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus digencarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan PSBB terutama protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Selama 4 hari berturut-turut, Tim Gabungan PSBB yang terdiri dari personel Polres Payakumbuh, Satpol PP, Dishub, Kodim 0306/50 Kota, Den Zipur 2/PS dan Yonif 131/BRS dibagi beberapa kelompok bergerak dengan sistem hunting pada malam hari dan siang hari.
Kabag Ops Polres Payakumbuh Kompol Bresman Simanjuntak, mengatakan selama 4 hari sejak pekan lalu, Tim Gabungan telah melakukan penindakan terhadap 197 orang pelanggar PSBB.
“Data tersebut termasuk hasil penindakan oleh 4 Polsek Polres Payakumbuh yang berada di daerah Kab. 50 Kota“, ujar Bresman baru-baru ini.
Sekdako Payakumbuh Rida Ananda didampingi Kasatpol PP Kota Payakumbuh saat memimpin apel penertiban Senin Sore (11/5) mengatakan, selama penertiban berlangsung beberapa hari ini, mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Sekda juga menyampaikan himbauan Wali Kota Riza Falepi agar warga selalu mematuhi aturan dalam PSBB, karena saat ini kondisi Payakumbuh sedang tidak baik-baik saja dari Covid-19 setelah ada 13 kasus positif di kota ini.
Sementara Kapolres Paykumbuh AKBP Dony Setiawan menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi penertiban hari pertama, kedua, dan ketiga, ada perubahan, dimana banyak warga yang sudah mulai disiplin memakai masker saat keluar rumah.
Kapolres Payakumbuh mengatakan ,dari sekian banyak aturan PSBB, penggunaan masker dan kepatuhan terhadap protokol social distancing dulu yang ditegakkan sebagai kunci utama dalam mencegah penularan Covid-19.
“Hasil pantauan di lapangan dan di media sosial, penertiban PSBB ini diapresiasi masyarakat dan mendapat respon positif, karena ada tindakan tegas dengan orang masa bodoh, orang yang tidak peduli, dan menganggap enteng wabah Covid-19,” kata Kapolres.
“Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan selain karantina, isolasi, disinfeksi dan lain-lain, yang apabila tidak dipatuhi atau dihalang-halangi dapat diancam pidana. Sedangkan ketentuan PSBB yang dilanggar kita mengacu kepada Instruksi Walikota Payakumbuh tentang PSBB,”ujar Kapolres. (M-01)