Ikuti

Corona Masih Mewabah, Pemko Padang Perpanjang Peniadaan Shalat Jumat Hingga 21 April

Mahyeldi, Walikota Padang sekaligus salah satu calon yang akan diusung PKS di Pilgub Sumbar

Halopadang.id – Pemerintah Kota Padang memutuskan memperpanjang kebijakan peniadaan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur mengingat kondisi Corona Virus Disease (COVID-19) masih mewabah.

“Menyikapi perkembangan terbaru di Padang yang saat ini ada 15 orang yang terkonfirmasi positif corona, maka peniadaan salat Jumat diperpanjang dalam rangka mencegah adanya keramaian sebagai bentuk antisipasi,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Kamis.

Menurut dia dalam kondisi saat ini potensi penularan COVID-19 secara faktual cukup tinggi apalagi di Padang sudah ditemukan pasien positif tanpa ada gejala.

“Oleh sebab itu penerapan pembatasan sosial kepada seluruh warga diperpanjang,” kata dia.

Pemkot Padang kembali meminta Pengurus masjid di Kota Padang mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur hingga 21 April 2020.

Mahyeldi menjelaskan penghentian sementara salat Jumat mengacu kepada Taushiyah MUI yang meminta umat untuk mencegah COVID-19.

Selain itu dalam rangka mempedomani Ketetapan Fatwa MUI Nasional No.14 tahun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi COVID-19 yang membolehkan mengganti salat Jumat dengan Zuhur dan tidak mengikuti salat jamaah di masjid, surau dan musala.

Sejalan dengan itu Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Padang Mulyadi Muslim menyampaikan kondisi hari ini berbenturan antara kepentingan menjalankan agama dan memelihara jiwa, oleh karena itu salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur karena darurat memelihara jiwa jadi prioritas utama.

“Apalagi tujuan syariat ditetapkan dalam Islam untuk menjaga lima hal yang prinsip yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta,” katanya.

Ia menyampaikan dalam menyikapi hal ini perlu mendalami kaidah fikih, karena dalam beragama tidak boleh asal semangat, egois dan mencari keutamaan ibadah semata.

“Urusan takdir milik Allah, ikhtiar adalah kaplingnya manusia, maka mencegah terjadinya mudarat yang lebih besar dari sekedar mencari manfaat dan pahala adalah logika ikhtiar yang diajarkan oleh kaidah fikih,” kata dia.

Ia menilai jika ada orang yang tetap bersikeras shalat berjamaah di masjid atau shalat jumat, mungkin punya imunitas kuat sehingga bisa bertahan, tetapi bisa juga jadi penyebab penularan virus ke orang lain.

Maka yang akan terjadi adalah mudarat yang lebih besar dari sekedar manfaat pribadi dan pahala. Menjaga jiwa supaya tetap sehat juga perintah Agama, katanya. (002/antara)

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto