Ikuti

Puluhan Kilogram Ganja Dimusnahkan di Polres Limapuluh Kota

HALOPADANG.ID – Polres 50 Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 54,1 kilogram hasil dari tangkapan beberapa waktu lalu di Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.Ik mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti tersebut pada Jumat (15/9/2023) kemarin.

“54,1 kilogram ganja yang dimusnahkan ini adalah tangkapan terbesar Polres Lima Puluh Kota di 2023, hal ini adalah prestasi sekaligus memprihatinkan,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang pengedar berinisial G (35) pada saat pengungkapan pada tanggal 5 September 2023.

“Ganja ini dikemas masing-masing ukuran sekitar 1 kilogram yang akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sumbar,” ujarnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota Iptu Andhika menerangkan, kronologis penangkapan tersangka G yang beralamat di Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Berawal pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, personel Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota mendapat informasi dari masyarakat di Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota,” ungkapnya.

Dari informasi yang didapatkan tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka G.

“Dari pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti ini ditemukan di dalam rumah pelaku,” paparnya. (HP-002)

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto