Ikuti

Polres Pessel Ungkap Peredaran Ganja di Wilayah Hukumnya, Dua Ditangkap

HALOPADANG.ID – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Polres Pessel melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Ganja, pada Selasa 20 Juni 2023.

Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali dengan bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga sebagai pelaku Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

“Ini adalah penangkapan yang ke 34 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 47 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang,” kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.

Saat dikonfirmasi melalui Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Senin 19 Juni 2023 pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Air Terjun, Kenagarian Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di TKP, dari informasi itu tim sapu jagat berhasil mengamankan seorang tersangka MF (23), Minang, Swasta, Kampung Air Terjun, Ken. Taratak Kecamatan Sutera, Kab. Pessel.

“Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan penggeledahan dikamarnya dan ditemukan 10 paket kecil dan 3 paket sedang ganja yang disimpan dibawah tempat tidurnya,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RPD (23), Minang, Mahasiswa, Kampung Tanjung Alai, Ken. Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kab. Pessel dengan cara pembelian terselubung (undercover buy).

Atas penangkapan itu, tim langsung Usai bergerak menuju rumahnya pelaku di Tanjung Alai. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan petugas menemukan 1 paket besar besar dan beberapa paket kecil jenis ganja yang disimpannya di tiang listrik bawah badan jalan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 (Sepuluh) paket kecil dan 3 (Tiga) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja, 1 (Satu) bungkus plastik kecil diharapkan membungkus paket kecil Narkotika Gol I Jenis Ganja, satu buah gunting dan satu buah hekter dan 1 (Satu) Unit Android Merk Vivo warna hitam.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari Tersangka RPD (23) berupa 1 (Satu) paket besar dan 3 (Tiga) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja, 22 (Dua Puluh Dua) ​​paket kecil Narkotika Gol I jenis Ganja terbungkus kertas pembungkus nasi dan 1 (Satu) Unit Android Merk Infinix warna biru.

Terpisah, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami berhasil menangkap pelakunya beserta barang buktinya, dirinya diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika,” terangnya.

Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

“Kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita,” imbaunya.

“Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang,” pungkasnya. (HP-002)

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto