HALOPADANG.ID – DC (32) warga Korong Indaruang Nagari Aia Tajun Kec. Lubang Alung Kab. Padang Pariaman ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman karena terlibat tindak pidana kekerasan seksual.
Ia ditangkap petugas pada Jumat tanggal 07 April 2023 siang sekira pukul 11.00 WIB di Jl. Pandan Kelurahan Tangkerang Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
“Iya benar, satu orang lagi pelaku kekerasan seksual yang berhasil ditangkap,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko, S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay, S.Ik dan Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Redno, Sabtu (8/4).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap DC tersebut sesui dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/12/III/SPK/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 19 Januari 2023.
Dalam Laporan Polisi itu, tersangka berjumlah dua orang dimana polisi telah menangkap terlebih dahulu pelaku berinisial JAC. “Awalnya (ditangkap) JAC, saat itu pelaku DC melarikan diri,” ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui tempat pelarian tersangka DC berada di Provinsi Riau sehingga polisi memburu tersangka kekerasan seksual tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui atas perbuatan yang telah melakukan perbuatan keserasan seksual terhadap korban, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke polres Padang Pariaman guna pemeriksa lebih lanjut.(HP-003)