HALOPADANG.ID – Sebanyak 15 orang laki-laki dan perempuan kembali di jaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, di sejumlah kos-kosan dan penginapan yang ada di Kota Padang. Selasa (17/1/23).
Mereka terpaksa diamankan petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, untuk diproses atas pelanggaran yang diduga mereka lakukan.
Pengawasan yang dipimpin kepala Bidang penegak Peraturan Daerah (P3D) Pol PP Padang Rio Ebu Pratama, penyisiran dilakukan ke sejumlah penginapan dan kos di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, dalam pengawasan tersebut petugas berhasil mengamankan 15 orang laki laki dan perempuan.
Diketahui, pasangan laki-laki dan perempuan ini didapati petugas tidur berduaan di dalam kamar kos dan penginapan. Namun sangat disayangkan saat ditanyakan surat nikah, mereka tidak dapat melihatkan ke petugas.
“Diduga ke delapan perempuan dan tujuh laki-laki adalah pasangan ilegal, maka untuk proses atas pelanggaran yang mereka lakukan mereka akan dilakukan penyidikan oleh PPNS,” Ungkap Mursalim.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP Padang menjelaskan, bahwa di dalam aturan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki laki dan perempuan. Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, mendapati adanya pelanggaran, maka perlu upaya penertiban.
“mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku, sementara itu, pihak pengelola penginapan juga kita panggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman serta antisipasi prilaku maksiat,” jelas Mursalim Kasat Pol PP Padang.(HP-002)