HALOPADANG.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi diwilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba AKP Hendri Bayola, SH membenarkan perihal penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa di Kec. Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai.
AKP Hendri mengatakan, penangkapan kedua pelaku di sebuah rumah di Dusun Sikakap Tengah Desa Sikakap Kecamatan Sikakap.
Identitas pelaku RF alias R (35) dan S (45). Keduanya berasal dari Desa Sikakap. RF merupakan pelaku yang sudah masuk dalam target operasi (TO)
“Saat penangkapan, sekira pukul 08.00 Wib, ditemukan satu paket kecil plastik klem warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika golongan I jenis Shabu-Shabu, jarum suntik diduga untuk alat hisap, pipet berwarna bening yang diruncingkan diduga untuk alat hisap shabu,” terang AKP Hendri, Selasa (27/06).
Penangkapan pelaku katanya, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. “Saat berada di Dusun Sikakap Desa Sikakap Kecamatan Sikakap, kami menemukan kedua pelaku dan barang buktinya,” tutur Kasat Narkoba.
“Untuk kedua tersangka dan barang bukti, sementara diamankan di Mako Polsek Sukakap untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut,” pungkasnya menambahkan. (HP-002)