HALOPADANG.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Utara berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di sebuah komplek perumahan Villa Alam Raya Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang yang terjadi pada Sabtu (7/5) dini hari.
Seorang pria pengangguran berinisial RE (40) warga Khatib Sulaiman, Padang ini ditangkap petugas pada Rabu 11 Mei 2022, sekira pukul 18.40 WIB di pinggir rel kereta api Jl. Khatib Sulaiman Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra, SH mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang melaporkan kasus pencurian yang terjadi di rumahnya.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi, serta bukti-bukti di lapangan, pelaku mengarah kepada RE tersebut,” katanya, Kamis (12/5).
Selanjutnya, dibawah pimpinan Kapolsek Padang Utara bersama tim Opsnal Unit Reskrimnya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. “Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP tersebut,” terangnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 tas sandang ransel merk Gear warna abu-abu, 1 unit Laptop merk HP warna silver, 1 unit Laptop Merk Asus, warna hitam, 2 charger laptop warna hitam, 1 Power bank warna hitam, 2 obeng yang digunakan pelaku dalam aksinya, serta 1 helai sebo warna Hitam.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang pencurian,” pungkasnya.(HP-002)