HALOPADANG.ID – Berselang 1 Bulan Satresnarkoba kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umun ( JPU ) Solok, Selasa ( 10/05/2022 ) pukul 11.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno, SH. MH mengatakan setelah 1 bulan yang lalu Satresnarkoba menyerahakan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum sekarang kita kembali menyarahkan tersangka dan barang bukti atas nama AR, Laki-laki, Jalan Rajin III No.47 Rt 001 Rw 005 Kelurahan Tanah Garam kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Berdasarkan Surat Keputusan dari Kejasaan B-820/I.3.15/Enz.I/04/2022, tanggal 18 April 2022, perhal pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara bernisial AR di nyatakan sudah lengkap (P21).
Pada Tersangka AR yang di sangkakan tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja Kering.
Di tempat lain Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K menyampaikan ucapan terimaksai kepada jajaran Satresnarkoba yang telah susah payah melakukan upaya pengungkapan kasus Narkoba yang berada di wilayah Hukum Polres Solok Kota, Kapolres mengatakan hal ini harus di tingkatkan lagi karena masih banyak pengedar yang belum kita ungkap, Ujar Kapolres Solok Kota.
Dan Kapolres menegaskan tidak adanya pandang bulu siapa dan siapa yang melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ini akan kita tindak tegas, tutur Kapolres Solok Kota. (HP-002)