JAkARTA, HALOPADANG.ID – Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterbitkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dalam Permenkes ini, diatur mengenai pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
“Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang,” demikian bunyi Pasal 13 ayat 6 seperti yang dilihat detikcom, Sabtu (4/4/2020).
Namun, tak semua tempat atau fasilitas umum ditutup kala PSBB diterapkan. Minmarket hingga fasilitas kesehatan masih tetap dibuka dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 7 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:
Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan
energi;
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar termasuk fasilitas olah raga.
Namun, kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum itu tetap perlu diperhatikan dan dibatasi jumlah massa agar mencegah penyebaran virus Corona (COVID). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 8 yang berbunyi:
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar fasilitas umum yang tetap dibuka saat PSBB diberlakukan:
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum Dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali:
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis,
perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan
peraturan perundang-undangan.