Ikuti

Jual Burung yang Dilindungi, Polisi Amankan Penjual Burung di Agam

Polisi memperlihatkan barang bukti burung sitaannya dari penjual burung di Agam. IST

HALOPADANG.ID – Tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 1 (satu) orang sebagai diduga pelaku Tindak Pidana dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H , S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, S.I.K, menjelaskan pelaku berinisial F (49).

Ia ditangkap di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kec. Banuhampu, Kab. Agam Sumatera Barat, pada Selasa (5/10) malam.

Kasat Reskrim Allan memaparkan kronologis penangkapan pelaku F, berawal dari Tim Opsnal Kerambit Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilindungi.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung mendatangi rumah dari pelaku F di Parabek Kenagarian Ladang Laweh Kec.Banuhampu Kab. Agam. Sesampai di TKP, ditemukan ratusan ekor burung berbagai jenis,” katanya.

Menurut AKP Allan, burung yang ditemukan dirumah F tersebut adalah berupa 583 ekor satwa yang dilindungi jenis burung.

Diantaranya, 3 ekor Cucak Kuricang, 2 ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cucak Sayap Hijau, 9 ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, 8 ekor Cucak Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan 5 ekor Murai Besi. “Seluruhnya kita bawa ke Polres Bukittinggi sebagai bukti,” ujarnya.

Untuk saat ini, pelaku F sedang dilakukan pemeriksaan, dan sedang dilakukan identifikasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi.

Dari hasil indentifikasi pihak BKSDA, terdapat 4 satwa dilindungi jenis burung (Unggas), yakni Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatera nama latin Garrulax bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah/jantingan (Anthreptes rhodolaemus) burung madu leher-merah.

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya AKP Allan. (HP-002)

 

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto