HALOPADANG.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera mencari solusi dalam pengalihan lahan pasca tambang di Kota Sawahlunto.
Lahan pasca tambang milik PT. Bukit Asam (PTBA) tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah setempat.Sebelumnya, dalam pertemuan yang ia fasilitasi antara Walikota Sawahlunto Deri Asta dengan Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID) Orias Petrus Moedak dan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Suryo Eko Hadianto telah mencapai kesepakatan. Namun hal tersebut masih harus menunggu keputusan dari Kementerian BUMN.
“Berdasarkan arahan Pak Menteri, saya bersama dengan Wali Kota Sawahlunto sudah berkoordinasi dengan Direktur Utama MIND.ID dan Dirut PTBA soal percepatan pengalihan 390 hektare lahan pasca tambang yang dikuasai PTBA agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan Pemerintah Kota Sawahlunto,” ungkap Andre dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Dalam Rapat Kerja Antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir hari ini, Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan Kota Sawahlunto adalah kota tambang dan untuk pengembangan kota itu sangat bergantung pada lahan PTBA. Karena yang menguasai tanah di Sawahlunto adalah PTBA.
“Bahwa pengalihan 390 hektare lahan pasca tambang yang dikuasai PTBA yang berada di Kota Sawahlunto itu harus dapat segera dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah setempat,” kata Andre.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini menjelaskan, ada dua hal yang ia garis bawahi dalam koordinasi itu. Pertama, pada dasarnya PTBA tidak keberatan lahan pasca tambang tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Sawahlunto.
“Kedua, untuk pengalihan lahan pasca tambang itu pihak PTBA selalu berorientasi pada landasan hukum dan atas persetujuan Kementerian BUMN. Karena itu Kini kita tinggal cari solusi win-win yang tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Dan itu yang kami harapkan dari Kementerian BUMN,” imbuh Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu.
Sebagai informasi, PT. Bukit Asam memegang hak konsesi penguasaan tanah tambang batu bara sebesar 2,935 hektar yang berlokasi di Kota Sawahlunto.
Pada tahun 2004, PT Bukit Asam sudah menyerahkan lahan seluas 393,45 hektar kepada Pemerintah Kota Sawahlunto ditambah dengan uang Rp 1,2 miliar yang digunakan untuk reklamasi. Tanah tersebut sudah dikelola untuk reklamasi oleh Pemerintah Kota Sawahlunto. Akan tetapi lahan tersebut masih atas nama PT. Bukit Asam dan belum milik Pemerintah Kota Sawahlunto.
Pelepasan lahan pascatambang terbuka Tanah Hitam dan Kandi merujuk kepada kesepakatan antara Perseroan dengan Pemerintah Kota Sawahlunto yang tertuang dalam Perjanjian Nomor 06/08.04/2400000002/XI-2004 – Nomor 180/11/Huk-Org/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Penyerahan Lahan Pasca Tambang di daerah Kandi dan Tanah Hitam seluas 393,45 hektar kepada Pemerintah Kota Sawahlunto yang diperuntukan bagi resort wisata dan sarana olahraga, serta sarana dan prasarana lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan pascatambang wajib menyerahkan lahan pascatambang kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (*)