Ikuti

DPD RI Dukung Penggunaan Dana Desa Buat BLT Warga Miskin

dpd ri
Ketua Komite I DPD RI

JAKARTA, HALOPADANG – Komite I DPD RI mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penggunaan dana desa digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi penduduk miskin di desa kegiatan penanganan virus corona atau Covid-19.

Realokasi penggunaan dana tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang di bagian penjelasannya menyebutkan bahwa “Pengutamaan Penggunaan Dana Desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di desa”.

“Komite I DPD RI mendukung langkah dan kebijakan pemerintah terkait penggunaan dana desa dalam menangani virus corona ini,” kata Ketua Komite I DPD RI . A. Teras Narang dalam pernyataan persnya, Kamis (2/4).

Sebelum kebijakan pemerintah itu keluar, sudah ada desa di Purbalingga yang sudah membagi dana desa sebagai BLT bagi warga desa tersebut.

“Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada warga,” kata Teras didampingi Wakli Ketua Komite I Abdul Kholik, Fachrul Rozi dan Jafar Alkatiri.

Terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut, Karena itu, Komite I DPD RI mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa-desa yang belum memperoleh dana desa tahap pertama sebesar 40 persen.

Komite I mengingatkan kepada pemerintah desa agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah deaa agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes,” katanya.

Kemudian kata Teras, perlu memastikan bahwa pemerintah desa di seluruh Indonesia agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid-19 melakukan tahapan sesuai kluster.

Komite I DPD RI meminta pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota diperkuat.

Komite I DPD RI juga mendesak para Pendamping Desa di semua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada pemerintah desa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku. (hp/syf)

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto