PADANG, HALOPADANG–Seorang wanita yang diamankan Satpol PP pada penertiban di salah satu kontrakan di Kota Padang, mengaku berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19 atau virus corona kepada petugas, Rabu (1/4).
Seluruh personil Satpol PP yang mendengar pengakuan wanita berinisial FN (21) tersebut sontak terkejut, terlebih ia mengaku baru kembali dari Jakarta sekitar 15 hari belakangan dan dinyatakan ODP.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui berasal daerah Bukitinggi. Ia mengaku ODP hanya untuk mengelabui petugas. Hal tersebut diketahui setelah Satpol PP menghubungi langsung orang tua yang bersangkutan.
Ia mengaku ODP untuk mengelabuhi petugas, karena dirinya ikut terjaring saat dilakukan pengrebekan oleh Satpol PP Padang di salah satu kontrakan kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Untuk selanjutnya petugas langsung mengantarkan yang bersangkutan ke travel menuju Bukittinggi dengan biaya ditanggung oleh pihak Satpol PP.
Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, apalagi dalam masa tanggap darurat Covid-19, Satpol PP giat menertiban segala aktifitas berkumpul dan harus membubarkan diri sesuai instruksi dan himbauan Walikota Padang, karena ini langkah pemerintahan kota Padang untuk memperkecil penyebaran virus Corona.
Pada operasi tersebut, sebanyak 11 orang diamankan petugas termasuk FN. Lokasi kontrakannya berada di RT 03/RW01, Kelurahan Tanjung Saba Kecamatan Lubuk Begalung Padang.
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang sudah resah oleh keberadaan mereka yang sering terlihat bercampur antara laki-laki dan perempuan di kontrakan tersebut.
Petugas yang mendapat laporan langsung menuju rumah semi permanen di kawasan itu, yang terdiri dari beberapa kamar berdinding papan.
Di dalam ruangan tersebut, petugas mendapati 6 orang laki-laki bersama 5 orang perempuan yang sedang berpasang-pasangan. Ada juga sedang duduk, dan sebagian lagi sedang tidur pulas. Diduga mereka melakukan perbuatan kumpul kebo karena sudah bercampur antara laki-laki dan perempuan, serta diketahui mereka juga tidak memiliki ikatan hubungan suami istri.
“Belasan orang tersebut kebanyakan masih usia remaja, saat dilakukan penertiban mereka tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Diri ataupun pun surat nikah kepada petugas” terang Alfiadi Kasat Pol PP Padang.
Untuk proses lebih lanjut, ke 11 orang ini langsung di amankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
Lebih lanjut Alfiadi menjelaskan kepada mereka yang terjaring ini, akan diproses sesuai aturan dan ketentuan serta juga memanggil pihak keluarga mereka agar datang ke Mako Satpol PP.
“Ini adalah tugas rutin kita segala kegiatan dan peraturan di Kota Padang akan kita tegakkan, mereka yang terjaring ini pihak orang tua akan kita panggil” tegas Alfiadi. (hp/rsa)