HALOPADANG.ID–Ratusan warga dari Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo datangi Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Senin (20/7). Kedatangan warga tersebut untuk melihat proses sidang perdata atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh sebanyak 18 tergugat.
Tergugat I dalam materil gugatan penggugat menuntut ganti rugi materil kepada tergugat I yakni Alman Datuak Gampo Alam sekitar Rp1,3 triliyun yang harus dibayar secara tunai.
Selain untuk melihat proses perdana itu, mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan disalah satu spanduk yakni ‘Langkahi mayat kami masyarakat kapa sebelum kalian ambil tanah ulayat kami’.
Sidang perdata yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan tersebut, masih tahap mengindentifikasi para pihak yang bersangketa.
Karena ada para pihak yang tidak hadir maka majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan kembali 3 Agustus 2020 mendatang.
Sementara Halim Husein SH, Aster Melasri, Andi Roza Cs, selaku kuasa hukum penggugat dari ninik mamak penghulu langgam Nagari Kapa menyebutkan objek gugatan berada pada lahan sawit PT PHP I dengan luas tanah 1.600 hektare.
“Dalam penyerahan tanah tersebut ada orang tidak berhak menerimanya, maka hal itu kita gugat ke pengadilan,”ujar Halim Husein.
Dalam gugatan setebal 45 halaman tersebut ada sebanyak 18 tergugat diantaranya, Alman Dt Gampo Alam sebagai tergugat I, Bupati Pasaman Barat tergugat II, PT PHP I, Gubernur Sumbar, Kepala BPN, KUD Kapar dan Fitrizal Rahmat sebagai pengganti ninik mamak Bulkaini Rajo Mahmud dan lainnya.
“Gampo Alam sebagai tergugat I karena Gampo Alam yang menyerahkan tanah ulayat masyarakat Nagari Kapa kepada PT PHP I dulunya,” sebut dia.
Di luar pengadilan, puluhan kaum ibu dan pengunjukrasa membawa poster dan berteriak-teriak agar mengembalikan hak ulayat mereka.
“Ulayat kami telah dirampas, untuk itu PT PHP I tolong dikembalikan,” sebut pengunjuk rasa.
Suasana sidang yang dikawal puluhan aparat dari Kepolisian Resort Pasaman Barat tersebut berlangsung aman dan kondusif.(R-01)