PADANG, HALOPADANG—Setelah Pemerintah Kota Padang meniadakan salat Jumat di Masjid terkait Covid-19 atau corona pada Kamis (26/3). Kali ini Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno juga ikut mengeluarkan surat imbaua untuk menguatkan maklumat MUI Sumbar dengan meniadakan salat Jumat di daerah yang terjangkit corona.
Dalam surat dijelaskan, bagi daerah yang terjangkit untuk tidak menyelenggaraan salat Jumat di masjid karena dikhawatirkan atau berpotensi mengakibatkan semakin mewabahnya penularan Covid-19.
Diharapkan kepada jamaah untuk menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
Tak hanya itu, maklumat itu menjelaskan, untuk meniadakan salat fardhu berjamaah di masjid, musala dan surau di daerah tempat berjangkitnya wabah
Menghimbau kepada seluruh umat islam untuk membaca doa Qunut Nadzilah di setiap salat fardhu. Kepada dai dan mubaligh untuk menghentikan segala aktivitas dakwah yang menghimpun jamaah secara fisik dan mengamanahkan kepada MUI Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat untuk mengeluarkan maklumat khusus sesuai dengan perkembangan di daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Maklumat MUI Sumatera Barat tersebut.(hp/rsa)