Ikuti

Polisi Tangkap Penyebar Data Pribadi Denny Siregar

data
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7).

HALOPADANG.ID–Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH yang merupakan pelaku ilegal akses data pelanggan Telkomsel milik Denny Siregar.

“Direktorat Tindak Pidana Siber telah mengamankan seorang pelaku ilegal akses bernama FPH (27), pekerjaan karyawan,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7).

Menurut Reinhard, FPH merupakan karyawan outsourcing sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku secara diam-diam telah mengambil data dengan cara memfoto data milik aktivis media sosial Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.

Foto tersebut dikirim pelaku ke akun twitter @opposite6890. Akun tersebut pun memposting data tersebut di akunnya.

“Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter,” jelas dia.

Menurut Reinhard, pelaku melakukan aksinya karena simpati dengan akun @opposite6890 dan merasa tidak suka dengan DS.

Petugas menyita barang bukti berupa satu buah KTP, satu ponsel, satu unit komputer dan satu simcard Telkomsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.

Terkait hal ini, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar pun meminta maaf kepada Denny Siregar terkait bocornya data pribadi miliknya.

“Melalui media, kami mohon maaf kepada bapak DS atas ketidak nyaman ini,” tutur dia.

Ia pun memastikan bahwa pihak Telkomsel akan lebih meningkatkan keamanan data semua pelanggan. “Kita akan terus berusaha. Ini pelajaran bagi kami. Kedepanya akan kami perbaiki terus,” tutur dia.(R-01)

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto