Ikuti

Kejati Sumbar Kembali Periksa Saksi Kasus Infak Masjid Raya Sumbar

kejati
Masjid Raya Sumatera Barat

HALOPADANG.ID–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap delapan orang saksi. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019.

“Total saksi yang telah kami periksa sebanyak 27 orang. Ada tambahan sebanyak delapan orang saksi dari pihak-pihak terkait yang menyangkut kasus ini. Saksi tersebut lebih banyak dari Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M Fatria, Jumat (10/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut, belum ditemukan alat bukti yang cukup tentang dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini. Namun demikian, sambung Fatria, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan analisis.

“Dalam penyidikan maupun penanganan perkara korupsi ini bicara masalah alat bukti. Yang telah cukup alat buktinya baru tersangka YR, dan merupakan otak pelaku. Sambil berjalan nanti kita akan tetap evaluasi dan analisis. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Fatria lagi.

Fatria juga menambahkan, kasus yang menjadi perhatian khusus Kejati Sumbar lantaran menyangkut sumbangan umat ini, kini masih dalam proses perhitungan kerugian negara dari auditor Inspektorat Provinsi Sumbar.

“Kami mengambil langkah percepatan, berkoordinasi dengan baik sama auditor. Bahkan teman-teman auditor dari inspektorat provinsi melakukan penghitungan di Kantor Kejati Sumbar. Langkah ini untuk memudahkan pengambilan dokumen dari penyidik maupun informasi dan keterangan dari penyidik, untuk percepatan penghitungan kerugian negara,” lanjutnya.

Menurut Fatria, hasil penghitungan kerugian negara bakal keluar dalam satu atau dua pekan ini. Dia memperkirakan, total kerugian negara dalam kasus ini Rp2 miliar.

“Kalau sudah selesai penghitungan kerugian negara ini, kami langsung rampungkan berkas dan limpahkan ke jaksa penuntut umum dalam waktu dekat. Selanjutnya jaksa penuntut umum melimpahkan ke pengadilan,” sebut Fatria.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jumat lalu (19/6).

YR diduga telah menyelewengkan dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), empat item dana antara lain infak Masjid Raya Sumbar Rp 892,6 juta, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 Rp92 juta, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 Rp718 juta. Total nilai keseluruhan yang diduga telah diselewengkan Rp2 miliar lebih.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap YRN di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang, selama 20 hari terhitung mulai Jumat tanggal 19 Juni 2020.

Penahanan tersebut setelah mempertimbangkan dua alasan, subjektif dan objektif. Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengurangi, dan merusak barang bukti. Alasan objektif, karena tersangka terancam pidana lima tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar kepada Kejati Sumbar. Informasi yang terungkap ke publik, penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 ini diduga dilakukan oknum ASN Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar berinisial YR.

Dia disebut telah menilap empat item anggaran tersebut dengan besaran total mencapai Rp2 miliar. Hal itu bisa dilakukan YR dengan leluasa karena menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah Sakato sekaligus Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019. (Q-04)

Exit mobile version