HALOPADANG – Pemko Padang menutup dua objek wistasa di daerah itu, yakni Pantai Air Manis dan Gunung Padang. Penutupan ini menyusul pandemi virus Corona atau Covid-19.
Keputusan menutup dua objek wisata itu mengacu kepada Surat Edaran Nomor 556.330/DISPARBUD/2020 tentang Penutupan Objek Wisata Pantai Air Manis dan Gunung Padang.
Adapun Surat Edaran tersebut diintruksi kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Kepala Satpol PP Kota Padang, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang, Camat Padang Selatan, Lurah Air Manis dan Lurah Batang Arau, serta Ketua LPM Air Manis dan Ketua LPM Batang Arau.
Mahyeldi mengatakan, dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Kota Padang dengan ini mengintruksikan kepada stake holder terkait mulai dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang hingga Ketua LPM Batang Arau untuk menutup objek wisata Pantai Air Manis dan Gunung Padang.
“Agar menutup objek wisata Pantai Air Manis dan Gunung Padang tanggal 3 April 2020 sampai dengan 15 April 2020,” kata Mahyeldi dalam surat edaran tersebut, Rabu (1/4/2020).
Selama penutupan berlangsung, Mahyeldi menegaskan, wisatawan tidak boleh masuk ke objek wisata Pantai Air Manis dan Gunung Padang. Bahkan, personil Satpol PP dan Tim SK4 Kesbangpol telah ditugaskan berjaga di lokasi yang ditutup untuk memastikan kondisi tetap kondusif.
“Oleh karena itu, Camat Padang Selatan beserta jajaran agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar objek wisata Air Manis dàn Batang Arau bahwa kesehatan dan keselamatan masyarakat dari wabah virus Corona adalah prioritas utama,” ulas Mahyeldi.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Mahyeldi menyebut, intruksi penutupan tersebut berlaku berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 April 2020. (HP-002/rilis)