Ikuti

Jasa Raharja Jamin Hak Ahli Waris Kernet yang Terlindas Bus Sendiri di Dharmasraya

Petugas Jasa Raharja cek lapangan ketika mendapat informasi kecelakaan kernet Bus di Dharmasraya

HALOPADANG.ID — Kejadian naas menimpa kernet bus ALS yang sedang melakukan pengisian BBM di SPBU PT. Jaya Nusa Niaga, Jorong Sei Betung Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu (4/7/2020).

Peristiwa bermula ketika Kendaraan Bus Mercedes Benz PO. ALS dengan nopol BK 7343 UA yang dikemudikan oleh Ahmad Sofyan Batubara masuk ke halaman SPBU tersebut untuk menunggu antrian pengisian BBM. Saat itu pengemudi dan kernet (korban) mengecek kondisi ban belakang sebelah kanan dan didapati kondisi peer mengalami gangguan.

Saat melakukan cek ban tersebut, antrian kendaraan didepan sudah bergerak maju. Kemudian mereka berdua kembali ke depan untuk memajukan bus. Pada saat bersamaan tanpa disadari dan diketahui oleh pengemudi, kernek bernama Zulkarmi Lubis kembali mengecek kondisi peer belakang sebelah kiri dengan posisi rebahan.

Ketika Zulkarmi dalam posisi tersebut, sopir memajukan kendaraan dan terjadilah peristiwa naas dimana korban terlindas oleh Bus. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Koto Baru namun kondisinya tidak dapat diselamatkan.

Mendapat info telah terjadi kecelakaan tersebut, Rosidi Petugas Jasa Raharja di Dharmasraya segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperoleh data-data awal korban kecelakaan.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap membenarkan kejadian tersebut sekaligus mengatakan bahwa korban terjamin sesuai dengan ketentuan UU. Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, ahliwaris korban berhak menerima santunan sebesar Rp. 50.000.000,-. Karena korban bermomisili di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, maka berkas santunan akan dilimpahkan ke Jasa Raharja Perwakilan Padang Sidempuan.

“Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Jasa Raharja Padang Sidempuan, dimana Petugas disana sedang melakukan survey ke rumah duka, nantinya santunan akan dibayarkan secara overbooking ke rekening ahliwaris yang sah” kata Lumalo.(Rilis)

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto