Majelis Hakim Tolak Eksepsi Muzni Zakaria

Suasana sidang dugaan suap dengan terdakwa Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (16/7/2020)

HALOPADANG.ID — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat  menolak keberatan (eksepsi) Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap.

“Menyatakan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata majelis hakim yang diketuai Yoserizal, dalam sidang beragendakan putusan sela di Padang, Rabu (1/7/2020).

Majelis hakim menilai eksepsi yang dibacakan pihak terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga ditolak.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang atas kasus dugaan suap yang menyeret Muzni Zakaria akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi putusan sela itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi untuk sidang selanjutnya.

“Selanjutnya kami menyiapkan saksi untuk dihadirkan ke persidangan, rencana ada dua saksi,” katanya.

Menurutnya saksi tersebut akan dihadirkan ke persidangan jika kondisi memungkinkan, jika tidak maka akan dilakukan secara dalam jaringan (virtual).

Sidang atas perkara Muzni yang datang mengenakkan atasan kemeja itu telah digelar beberapa kali di Pengadilan Tipikor.

Mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi dari pihak terdakwa, jawaban atas eksepsi hingga putusan sela.

Muzni Zakaria menjadi terdakwa atas kasus dugaan suap yang diterima dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar.

Berdasarkan dakwaan Muzni diduga telah menerima uang dari sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.