HALOPADANG.ID — Seiring penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal, pusat kegiatan olah raga bersama dan sarana pendukungnya sudah bisa kembali dibuka.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, olah raga di tempat umum seperti fitness center, gym, atau tempat yoga, serta tempat senam, sudah bisa digunakan atau dibuka kembali.
“Semuanya dapat kembali berolahraga dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kemenpora,” kata Dokter Reisa, Minggu (28/6).
Syarat yang harus dipenuhi yakni pemilik atau pengelola harus paham status risiko Covid-19 di kota/kabupaten masing-masing. Operasionalnya harus menerapkan jaga jarak, minimal 2 meter antar peserta. Pengelola harus menyediakan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer.
“Anjurkan peserta, atau pelanggan, atau anggota studio membawa alat sendiri dan sebaiknya tidak dipakai alat yang dipakai bersama,” ungkap dokter Reisa.
Dia meminta pengelola juga harus menyediakan informasi Covid-19 dan cara pencegahannya. Pastikan para instruktur, personal trainer, pekerja dan anggota yang datang ke pusat kebugaran diketahui kondisi kesehatannya.
Pengelola juga diminta melakukan pencegahan risiko Covid-19 terhadap konsumen. Jika salah satu dari mereka berisiko terjangkit Covid-19, maka mereka dilarang masuk ke pusat kebugaran.
“Lakukan pengukuran suhu di pintu masuk. Jika ditemukan suhu di atas 37,3 derajat celcius, maka orang tersebut tidak diizinkan masuk ke pusat kebugaran,” jelas Dokter Reisa.
Dia juga menyarankan, agar membuat alur masuk dan keluar tempat yang jelas. Serta membuat penandaan minimal 1 meter. Para peserta olah raga juga harus dibatasi.
Petugas administrasi dan pendaftaran atau kasir harus selalu menggunakan masker dan juga pelindung wajah atau face shield. Selain itu, batasi jumlah anggota yang melakukan latihan, agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak. Pembatasan juga harus dilakukan di ruang ganti.
“Jumlah anggota yang dapat berlatih di setiap sesi disesuaikan dengan jumlah alat olah raga dengan kepadatan maksimal 4 m² persegi, atau jarak antar anggota 2 meter,” jelasnya.
Pengelola juga diwajibkan menyemprotkan disinfektan ke alat olah raga sebelum dan setelah digunakan secara berkala. Paling sedikit 3 kali sehari.
“Jarak yang angkat beban itu minimal meter, sedangkan sekat pembatas untuk alat-alat kardio.”
Tempat olah raga perlu meminimalkan dan menghindari penggunaan AC. Diupayakan sirkulasi udara lewat pintu dan jendela yang terbuka.
“Disarankan alat pembersih udara atau air purifier. Wajibkan anggota membawa sendiri handuk, matras, dan alat pribadi lainnya,” kata Dokter Reisa.
Masyarakat yang sudah lanjut usia tidak dianjurkan di pusat kebugaran. Sebaiknya kegiatan olahraga dilakukan di tempat privat atau dalam bentuk kunjungan ke rumah. Jangan paksakan diri untuk datang kalau dalam kondisi sakit.