HALOPADANG.ID — Harga ikan rinuak di Kabupaten Agam naik dari Rp20 ribu menjadi Rp35 ribu per kilogram akibat nelayan tradisional di Danau Maninjau tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan selama COVID-19.
Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto di Lubukbasung, Minggu, mengatakan harga ikan rinuak itu naik Rp15 ribu per kilogram.
“Harga ikan rinuak itu naik semenjak Maret 2020 sampai sekarang,” katanya.
Ia mengatakan, ikan rinuak itu naik akibat nelayan tradisional tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan selama PSBB COVID-19.
Dengan kondisi itu, ketersediaan ikan rinuak itu tidak ada di pedagang pengumpul, sehingga harga ikan mengalami kenaikan.
Sementara ketersediaan ikan rinuak di perairan Danau Maninjau masih ada.
“Menjelang akhir 2019, ketersediaan ikan rinuak berkurang di danau vulkanik itu, sehingga harga ikan naik. Nelayan hanya diperbolehkan menangkap ikan rinuak dengan alat tangkap ramah lingkungan,” tambahnya.
Ikan rinuak merupakan sejenis ikan tawar yang hidup di Danau Maninjau. Rinuak, dalam bahasa Minang berarti kecil.
Sesuai namanya, ikan rinuak memiliki bentuk yang sangat kecil, berwarna putih kekuningan, mirip seperti ikan teri Medan. Ikan rinuak sangat istimewa, karena hanya bisa hidup di Danau Maninjau.
Ikan rinuak itu digunakan masyarakat untuk bahan baku pepes rinuak, peyek rinuak dan lainnya.(002/Antara)