Ujaran Kebencian kepada Mulyadi di Medsos, Tiga Orang Diciduk Polda Sumbar

bisu
Ilustrasi tersangka

HALOPADANG.ID–Terkait hasil pengembangan penyidik atas laporan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baik Mulyadi.

Tiga pelaku dugaan ujaran kebencian tersebut diketahui berinisial RZ, RB, dan E, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, RZ dan E dibekuk di Kabupaten Agam, dan RB di Kota Padang.

“Untuk informasi awal itu dulu, mereka akan diperiksa lebih mendalam setelah penangkapan ini, nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya”, jelas Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Rabu (17/6)

Satake Bayu juga mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan detil penangkapan dan latar belakang tiga pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap anggota dewan tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Bupati Agam, Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martiad Wanto.

Pemeriksaan dilakukan, menindaklanjuti laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong.

Bentuk pencemaran nama baik yang dimuat di akun Facebook tersebut, berupa unggahan gambar dengan kata-kata yang tidak pantas. (R-01)