Pantai Air Manis jadi Pantauan Satpol PP Padang

sumbar
Kasat Pol PP Padang dan jajaran tinjau kawasan objek wisata Pantai Air Manis, Selasa, (16/6).

HALOPADANG.ID–Dalam rangka melakukan pengawasan terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penerapan protokol pencegahan Covid-19, Kasat Pol PP Padang dan jajaran tinjau kawasan objek wisata Pantai Air Manis, Selasa, (16/6).

Kawasan yang berada di Kecamatan Padang Selatan tersebut selalu menjadi salah satu tujuan wisata yang paling diminati oleh wisatawan baik lokal maupun wisatawan yang datang dari luar.

Dalam beberapa tahun belakangan, pemerintahan Kota Padang terus melakukan perbaikan dan pembenahan infrastruktur yang ada, dengan tujuan untuk menambah daya tarik bagi pengunjung serta mempermudah akses ke lokasi.

Selain itu, Pemerintahan kota Padang juga telah membuka jalan baru dari arah Bukit Siti Nurbaya Kelurahan Batang Arau, sehingga lokasi ini semakin mudah untuk diakses.

Untuk itu, Satpol PP selaku petugas penegak Perda perlu melakukan pengawasan ke objek wisata pantai, hal tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan dan kondisi yang tertib bagi pengunjung maupun pedagang setempat.

Personil Satpol PP yang di Pimpin Langsung oleh Kasat Pol PP Padang dan jajarannya melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi dengan armada Patroli.

Terkait hal tersebut, Alfiadi mengatakan bahwa lokasi objek wisata perlu dilakukan pengawasan dalam operasionalnya sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku.

“Perlu kami awasi, baik pedagangnya maupun pengunjung, sehingga para PKL yang berada di lokasi tidak berjualan di daerah yang dilarang serta pengunjungnya tidak pula melakukan hal-hal terlarang seperti perbuatan yang mengarah pada maksiat,” ungkap Alfiadi.

Selanjutnya kepada masyarakat yang ingin bertamasya ke Pantai Air Manis serta kawasan objek wisata lainnya yang ada di Kota Padang, Satpol PP mengimbau agar masyarakat setempat menjaga keindahan serta kebersihan sehingga hal tersebut membuat pengunjung merasa nyaman dengan lokasi yang dikunjungi, serta tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berkembang di tengah-tengah kearifan lokal masyarakat Kota Padang. (R-01)