HALOPADANG.ID — Misteri siapa dan apa motif pembuangan bayi yang menggegerkan kota wisata Bukittinggi Minggu (7/6/2020) lalu mulai terungkap seiring ditangkapnya dua sejoli berinisial H, 20 tahun dan kekasihnya L, 21 tahun.
Pasangan ini mengaku sengaja membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka karena malu.
Ayah biologis bayi yang berinisial H itu, bahkan sempat berpura-pura sebagai penemu bayi cantik di kawasan Penurunan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB. Dengan modus itu, H menyerahkan bayi yang dibungkusnya di dalam kardus kepada tokoh masyarakat setempat.
Sepekan diselidiki kepolisian, dua sejoli ini akhirnya ditangkap di dua lokasi terpisah pada Sabtu, 13 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan pertama dilakukan terhadap H di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Kota Bukittinggi.
Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap ibu dari bayi tersebut yaitu L yang kemudian diamankan di Gang Cemara, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Meski keduanya berdomisili di Kota Bukittinggi, namun pasangan muda-mudi ini berasal dari Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam. Kini, kasus ini sedang ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bukittinggi.
Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah mengatakan, kedua pasangan ini nekat membuang bayinya karena hamil di luar nikah. Proses persalinan pun dilakukan di salah satu klinik di kota wisata itu.
“Menurut keterangan pelaku, bayi itu dilahirkan di Klinik Bersalin Puti Bungsu Gurun Panjang, Kota Bukittinggi pada hari Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 23.45 WIB,” kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 Juni 2020.
Usai melahirkan, kata Dedy, keduanya merencanakan membuang bayi pada pagi harinya, atau Minggu 7 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka keluar dari klinik, selanjutnya H meninggalkan bayi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Perkaranya kami limpahkan ke unit PPA Polresta Bukittinggi. Untuk lebih teknis penyidikannya, silakan langsung ke bagian PPA Polres,” ujarnya.(002)