HALOPADANG.ID–Mobilitas masyarakat yang akan keluar daerah di era kenormalan baru yang produktif dan aman Covid-19 mulai berjalan. Masyarakat bisa berkegiatan dengan aman, tapi dengan surat keterangan bebas corona hasil swab dan rapid tet menjadi syarat saat berpergian.
Surat itu menunjukkan hasil keterangan tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang Panjang Nuryanuar menyampaikan, baik rapid test maupun swab test dibutuhkan, tergantung daerah yang dituju dan tergantung transportasi yang digunakan.
Nuryanuar menyampaikan, pihaknya sudah berkordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi terkait masyarakat yang akan meminta surat keterangan bebas Covid-19.
“Kalau untuk Rapid test di Padang Panjang ada di Rumah Sakit Yarsi. Kalau yang membutuhkan swab atau PCR,bisa memeriksa ke Rumah Sakit Unand/ laboratorium Unand, semuanya berbayar,”ungkap Kadis DKK Kot Padang Panjang saat ditemui, Kamis, (11/2)
Ditanyai kenapa RSUD Kota Padang Panjang tidak memfasilitasi pembuatan keterangan surat bebas Covid-19, Nuryanuar mengatakan saat ini masih fokus kepada penanganan kasus corona.
“Kami mau fokus kepada penanganan corona. Namun, kami akan menyampaikan kepada RSUD agar dalam waktu dekat bisa memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dalam rangka mengeluarkan suara keterangan bebas corona dalam bentuk Rapid Test,”katanya. (R-01/rel)