Muzni Zakaria didakwa menerima sejumlah pemberian dari pengusaha hingga total Rp3,375 miliar

Muzni Zakaria

HALOPADANG.ID — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat nonaktif Muzni Zakaria menerima sejumlah pemberian dari pengusaha berupa uang tunai, barang dan uang pinjaman.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu uang secara bertahap,” kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu.

Ia merinci penerimaan itu yakni uang sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.

Padahal, lanjutnya, diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang-uang dan karpet tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa (Muzni) memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha Muhammad Yamin Kahar.

Dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur pasal 5 angka 4, dan pasal 5 angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, dan kedua pasal 11 Undang-undang yang sama.

Pantauan di lapangan, sidang itu menghadirkan langsung Muzni Zakaria yang datang mengenakan kemeja berwarna dasar oranye bercorak.

Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal, beranggotakan Zalekha, dan M Takdir.

Bupati Solok Selatan nonaktif yang menjalani sidang didampingi penasehat hukum itu akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya.

“Kami mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya,” kata penasehat hukum terdakwa David Fernando.

Pada bagian lain, pengusaha Muhammad Yamin Kahar yang diduga sebagai pemberi suap telah disidang terlebih dahulu dan tengah berjalan hingga saat ini.(002/Antara)