Ikuti

Angka Pernikahan di Sumbar dalam Masa Pandemi Covid-19 Turun

perikahan
Ilustrasi

HALOPADANG.ID—Angka pernikahan di Sumatera Barat (Sumbar) menurun drastis pada Mei 2020. Menurut Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, hal itu terjadi karena pernikahan hanya diizinkan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sampai 23 April.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Sumbar, Edison, menyebutkan bahwa hanya 495 pasangan yang menikah di Sumbar pada Mei. Sementara itu, pada Maret dan April masing-masing 3.570 pasangan dan 2.451 pasangan yang menikah di provinsi itu. Rata-rata 3.861 pasangan yang menikah per bulan di Sumbar jika berpedoman pada jumlah pernikahan pada 2019, yaitu 46.336 pasangan.

“Penurunan angka pernikahan pada Mei 2020 terjadi karena permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P.04/DJ.III/Hk.007/04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19,” ujarnya, Minggu (7/6).

Sehubungan dengan 495 pasangan yang menikah dalam Mei, Edison mengatakan bahwa 301 pasangan di antaranya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan 194 pasangan menikah di luar KUA.

Mengenai pendaftaran pernikahan, Edison menjelaskan bahwa sejak 2 April mendaftar pernikahan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Pihaknya tidak melayani pendaftaran pernikahan dan pelayanan nikah di Kantor Kemenag.

Adapun sehubungan dengan pernikahan dalam kondisi kenormalan baru, Edison mengatakan bahwa Kepala Kanwil Kemenag Sumbar menunggu surat edaran dari Dirjen Bimas Islam sebelum mengambil kebijakan tersebut. Sebelum surat itu keluar, pelayanan nikah di KUA kecamatan tetap mempedomani Surat Edaran Dirjen Bimas Islam 23 April 2020. Dalam surat itu itu diatur, antara lain, anggota keluarga yang hadir dalam akad nikah di KUA maksimal 10 orang dan wajib memperhatikan protokol kesehatan,  dan maksimal delapan calon pengantin yang menikah per hari di KUA kecamatan.

Larangan Resepsi Pernikahan

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Polri melarang masyarakat mengadakan resepsi pernikahan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Polisi membubarkan sejumlah resepsi pernikahan yang diselenggarakan dalam masa PSBB.

“Dalam kondisi new normal nanti, resepsi pernikahan diizinkan asalkan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik. Polisi akan membantu mengamankan pelaksanaan protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan pada masa new normal,” tuturnya. (HP/Adib)

Exit mobile version