Cegah Corona, Kampanye di Pilkada via Online

impor
Ilustrasi grafik

HALOPADANG.ID–Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dipastikan tanpa kampanye akbar dan pengumpulan massa, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Sebagai gantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kampanye secara daring

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2020).

“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum melalui media komunikasi daring atau video conference,” kata Raka Sandi.

Ia menyatakan, pihaknya menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak yang diadakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020.

Salah satu poin dalam PKPU mengatur tahapan pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar.

Dalam pelaksanaan kampanye akbar via online, kata dia, terdapat beberapa ketentuan yang perlu ditaati calon kepala daerah. Seperti, rapat umum atau kampanye akbar bagi pemilihan gubernur hanya diizinkan berlangsung sebanyak dua kali.

Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, hanya diperkenankan mengadakan rapat umum sebanyak satu kali.

Untuk durasi pelaksanaan,  rapat umum hanya boleh diadakan pada pukul 09.00-18.00 waktu setempat.

“Rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, meminta  KPU mempertimbangkan durasi kampanye Pilkada Serentak 2020 agar tidak terlampau lama.

Dengan memperpendek masa kampanye, masa tahapan yang lainnya bisa diperpanjang.

“Tolong dipertimbangkan teman-teman KPU apakah mungkin masa kampanye masih bisa dipendekkan lagi. Kalau itu dipendekkan lagi maka implikasinya tahapan lanjutan sebetulnya masih bisa diundurkan awal Juli,” urainya.

Menurut Tito, sisa waktu dari memperpendek masa kampanye itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan tahapan yang memerlukan waktu lebih panjang, misalnya sosialisasi atau pemutakhiran data.

“Apalagi, kegiatan itu risiko interaksi sosialnya sangat tinggi mengingat Indonesia tengah dalam pandemi Covid-19,” tegasnya.

Pilkada 2020 akan digelar di  9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember. (R-01/rel)