HALOPADANG.ID — Menanggapi hadirnya aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang di Google Play Store, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menyurati secara resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar aplikasi itu segera dihapus.
Permintaan itu dijelaskan dalam surat Gubernur Sumbar Nomor: 555/327/Diskominfo/2020 tentang Penghapusan Kitab Suci Injil Minangkabau, tanggal 28 Mei 2020.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat balasan dari Kemenkominfo. Namun, secara lisan Kemenkominfo telah merespon persoalan itu dengan baik.
“Mereka bagus responnya, mereka menerima dan mengatakan bahwa surat kita telah ditindaklanjuti,” ujar Jasman dikutip dari Langgam, Jumat (5/6/2020).
Menurut Jasman, tim Kemenkominfo juga sudah berkoordinasi dengan Diskominfo Sumbar untuk menghapus aplikasi tersebut. Saat ini, aplikasi itu sudah tidak tersedia lagi di Google Play Store.
Tapi, dijelaskan Jasman, bahwa ia belum dapat memastikan apakah aplikasi tersebut memang dihapus oleh Kemenkominfo atau tidak. Ia berharap hilangnya aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang itu memang tindakan Kemenkominfo setelah dikirim surat dari Gubernur.
“Kita belum tahu apakah aplikasi itu dihapus oleh Kemenkominfo atau tidak, yang jelas aplikasi tersebut hilang setelah dua hari kita mengirim surat,” jelasnya.
Walaupun surat balasan dari Kemenkominfo belum ada sampai sekarang, kata Jasman, hal itu tidak menjadi persoalan, yang penting aplikasi itu telah hilang dari Google Play Store.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar telah menyurati secara resmi Kemenkominfo agar menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang. Alasannya, masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan hadirnya aplikasi tersebut.
Aplikasi itu dinilai sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya di Minangkabau yang memiliki falasafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
“Kami harapkan melalui direkorat jenderal aplikasi informatika dapat menghapus aplikasi tersebut dari Play Store Google,” kata Irwan dalam surat yang dikirim tersebut.
Ia juga meminta agar Kemenkominfo menghindari kemunculan aplikasi sejenis di kemudian hari.(002)