Adegan reka ulang diperankan langsung oleh tiga tersangka pelaku pembunuhan yakni oknum TNI Praka MPNCC (suami korban), SMS (30), dan WNS (29) selingkuhan MPNCC. Keduanya adalah warga Sipil yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.Ada pun adegan yang diperagakan ketiga tersangka, mulai dari merencanakan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi tempat pembunuhan, hingga melakukan pembunuhan terhadap korban Ayu Lestari.

Dalam rekonstruksi itu dijelaskan, timbulnya niatPraka MPNCC untuk membunuh istrinya Ayu Lestari karena tuduhan perselingkuhan yang dilakukannya dengan WNS. Karena merasa emosi dan tidak terima sering dilaporkan kepada pimpinannya, tersangka Praka MPNCC merencanakan pembunuhan terhadap istri sahnya itu.

Sementara itu tersangka WNSmerasa sakit hati dan dendam terhadap Ayu Lestari yang telah mempermalukannya di depan umum atas perselingkuhannyadengan PrakaMPNCC.

Sementara itu keterlibatan tersangka SMS,dikarenakan hubungan persahabatan dengan WNS dan juga mendapatkan upah atau jasa sebesar Rp2,5 juta dari tersangka Praka MPNCC.

Rencana pembunuhan itu pun dirancang suami korban di salah satu rumah kos di Pandan dan berbagi peran dengan kedua tersangka lainnya. Sedangkan modus yang mereka lakukan nantinya adalah pembegalan. Untuk itulah suami korban sudah mempersiapkan besi ulir yang akan digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban.

Setelah mempersiapkan peralatan dan berbagi peran, tersangka WNSmembonceng tersangka SMSyang bertugas untuk memukul bagian belakang kepala korban Ayu Lestari. Sementara suami korban menjemput korban ke rumahnya di Sarudik untuk diajak keluar.

Sesuai dengan yang direncanakan, pada Kamis, 9 April 2020 sekira pukul 22.00 WIB, korban diajak suaminya keluar naik sepeda motor ke Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tempat eksekusi. Saat itulah tersangka WNSdan SMSmemepet kendaraan tersangka MPNCC dan memukul kepala korban.

Sepeda motor korban pun jatuh. Dan saat itulah suami korban memukul kepala istrinya menggunakan besi ulir yang dibawa tersangka SMS. Sebelum meninggal, korban masih sempat mengatakan, “kok tega kali kau bang.”

Setelah korban meninggal dunia, MPNCC menyeret tubuh istrinya ke semak-semak dan membiarkan jasadnya di lokasi. Sedangkan besi ulir yang digunakan memukul kepala korban sebanyak dua kali dibuang tersangka.

Setelah melakukan pembunuhan itu, ketiga tersangka meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah itu seminggu kemudian suami korban melapor atas hilangnya istrinya bersama sepeda motornya. Pihak kepolisian pun bekerja sama dengan Denpom1/2 Sibolga dan instansi terkait sehingga terungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut dengan ditemukannya tengkorak yang diduga istri pelaku.

Kedua orang tua korban yang tinggal di Bandung beserta seorang putri almarhum turut hadir menyaksikan rekonstruksi itu. (002/Antara)