Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang, Muzni Zakaria Ditahan di Mapolda Sumbar

Muzni Zakaria

HALOPADANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara eks Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, hari ini, Selasa (2/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi B Maghaz menuturkan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan itu dibawa dari Jakarta menuju Padang, Selasa pagi.

Dia dibawa dengan menggunakan maskapai Garuda dengan nomor penerbangan GA-148. Yang bersangkutan sampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sekitar 09.00 WIB. Setelah sampai, Muzni langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat (Sumbar) untuk ditahan.

Rikhi menjelaskan, untuk bisa ke Padang, Muzni telah melakukan rapid test atau pemeriksaan cepat dengan hasil negatif Covid-19.

“Informasi diterima, harus ada surat hasil tes swab saat tiba di BIM. Rapid test bisa diterima dan tidak ada kendala. Sementara, dari pihak Bandara Soekarno-Hatta semuanya tidak ada masalah,” imbuhnya.

Dikutip dari Covesia, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, lewat sambungan telepon, membenarkan informasi Muzni ditahan di Mapolda Sumbar.

“Dia ditahan di Mapolda Sumbar. Dalam rangka sidang. Dia masuk ke Mapolda pagi ini (Selasa),” ujarnya. (002)