Penerapan New Normal, MUI Minta Pemerintah Buka Data Penyebaran dan Kurva Corona

Halopadang.id – Juru Bicara Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis menanggapi rencana pemerintah membuka rumah ibadah secara bertahap menyusul kebijakan untuk memasuki tatanan kenormalan baru atau new normal. Untuk itu, MUI meminta pemerintah membuka data penyebaran dan kurva kasus positif Covid-19.

“Pertama, (new normal) harus mengacu pada kajian, pemerintah harus membuka dulu data penyebaran dan kurva (kasus positif Covid-19),” kata KH Cholil dikutip dari Republika, Kamis (28/5).  

Ia menyampaikan, sesuai dengan Fatwa MUI, daerah yang steril dari virus corona atau Covid-19 harus membuka rumah ibadah. Sehingga masyarakat bisa melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid.

Untuk tempat yang masih rawan penularan Covid-19, maka tetap dikumandangkan azan di masjid. Tapi yang melaksanakan shalat hanya imam dan marbot saja. Masyarakat sekitar tidak perlu ke masjid, cukup melaksanakan shalat di rumah masing-masing.

“Sekarang kita perlu mendapatkan kriterianew normal seperti apa, protokol yang harus dipatuhi seperti apa, termasuk pesantren bagaimana melakukan physical distancing dan disiplin (gunakan) masker, memberi asupan yang cukup untuk menjaga kesehatan,” ujarnya.

KH Cholil menyampaikan, teman-teman di Komisi Dakwah MUI sudah siap berdakwah kembali. Mereka sudah siap jadi khatib dan berceramah, karena semua sudah rindu beraktivitas dan berdakwah.

Tapi menjaga kesehatan dan menjaga jiwa tetap didahulukan daripada hal lain. Sebab menjaga jiwa harus didahulukan dari pelaksanaan yang wajib. Seperti shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur demi memelihara jiwa.

Satgas Covid-19 MUI kepada umat berpesan agar menjaga kesehatan, jika umat hendak masuk masjid tetap jaga protokol kesehatan dan kebersihan. “Interaksi kita tetap jaga physical distancing dan tetap menggunakan masker, di tempat yang sudah aman silahkan masuk masjid dan melaksanakan aktivitas di masjid,” jelasnya.

Ia menyampaikan, karena kurva kasus positif Covid-19 naik, tetap jaga physical distancing. Di tempat yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentu akan lebih rawan, maka ikuti aturan pemerintah.(002)