Halopadang.id – Sejumlah penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman batal berangkat karena tidak memiliki surat keterangan bebas Corona Virus Disease (COVID-19).
“Ada sejumlah penumpang yang batal berangkat ke Jakarta karena tidak memiliki dokumen bebas COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di Tim Satgas Cov-19 BIM,” kata Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Yos Suwagiono di Padang Pariaman, Minggu.
Menurut dia batalnya keberangkatan sejumlah penumpang karena berdasarkan protokol pengamanan diri ditetapkan calon penumpang pesawat harus melengkapi sejumlah dokumen.
“Akhirnya para penumpang tersebut melakukan penjadwalan ulang keberangkatan untuk melengkapi dokumen perjalanan,” ujarnya.
Selain itu ada 35 calon penumpang yang telah memesan tiket tetapi tidak hadir di bandara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Proses selanjutnya maskapai memfasilitasi penumpang penjadwalan tiket untuk memenuhi kriteria syarat pelaku perjalanan penerbangan atau pengembalian,” ujarnya.
Ia menyebutkan akhirnya pada penerbangan tersebut sebanyak 14 orang berangkat menuju Jakarta, tiga orang penjadwalan ulang karena mengurus kelengkapan dokumen, satu orang pengembalian tiket dan 35 orang tidak ada keterangan karena tidak hadir di BIM.
Yos memaparkan sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat selama masa pandemi yaitu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menyentuh wajah.
Kemudian menunjukkan identitas KTP, surat tugas perjalanan dinas bagi ASN, TNI dan Polri, menunjukkan hasil tes uji cepat COVID-19 yang dinyatakan negatif.
Berikutnya membuat surat pernyataan di atas materai dengan ketahui kepala desa atau lurah.
Ia menambahkan calon penumpang sudah harus berada di bandara tiga sampai empat jam sebelum berangkat dalam rangka pemeriksaan dokumen.
Saat akan berangkat penumpang akan menjalani pemeriksaan dokumen tersebut termasuk mengisi Health Alert Card, kemudian pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan menerbitkan surat klirens kesehatan.(002)