HALOPADANG.ID–Untuk mengantisipasi penyebaran corona (covid-19) di Kota Padang Panjang, salah satu kelurahan di Kota Serambi Mekah yakni kelurahan Tanah Pak Lambiak Kecamatan Padangpanjang Timur berinisiatif memberlakukan jam malam sejak Jumat (8/5).
Peresmian pemberlakuan jam malam di Kelurahan Tanah Pak Lambiak itu juga dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Panjang
Mardiansyah, Lurah Tanah Pak Lambiak Junaidi, Ketua LPM Sahrial, Ketua FKPM Syahril, Babhinkantibmas, Babinsa dan perangkar RT di kelurahan setempat.
Mardiansyah dalam kesempatan itu menyampaikan, pemberlakukan jam malam oleh perangkat Kelurahan Tanah Pak Lambiak sangat diapresiasi, apalagi Kota Padang Panjang sudah menjadi daerah terbanyak kedua dalam jumlah positif corona.
“Saat ini sudah 22 warga Padang Panjang yang positif terpapar corona. Kami tentu berharap, jangan sampai ada tambahan lagi yang positif terpapar,” sebut Mardiansyah.
Dikatakannya, meskipun saat ini di Kelurahan Tanah Pak Lambiak belum ada pasien yang terpapar, tetapi juga harus dilakukan antisipasi, termasuk melaporkan warga yang baru datang dari luar daerah.
“Mudah-mudahan, di Kelurahan Tanah Pak Lambiak tidak ada warga kami yang terpapar corona,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Tanah Pak Lambiak, Junaidi mengatakan, pemberlakuan jam malam di kelurahan setempat telah dikomunikasikan dengan perangkat kelurahan dan juga didukung oleh tokoh masyarakat setempat.
“Alhamdulilah, berkat dukungan masyarakat kami bisa memberlakukan jam malam sebagai langkah antisipasi penyebaran corona dan kegiatan trantibun lainnya. Jangan sampai kami sibuk dalam penanganan corona ini, malah ada masyarakat yang menjerit kemalingan,” sebutnya.
Junaidi juga mengatakan, dalam pemberlakuan jam malam itu, aparatur kelurahan membuat dua posko pemeriksaan, yang menjadi pintu masuk Kelurahan Tanah Pak Lambiak. Dimana, setiap posko dilengkapi 2 petugas yang menggunakan APD dan dilakukan penyemprotan terhadap kendaraan yang masuk.
“Mudah-mudahan, tidak ada warga di Tanah Pak Lambiak yang terpapar positif corona,” harapnya.(R-01/REL)